Minggu, 21 Oktober 2012

Tarif Pajak di Indonesia Wajib Pajak Orang Pribadi


Tarif Pajak atas Penghasilan Kena Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Adapun tarif yang pernah dan berlaku sesuai
UU PPh adalah sebagai berikut:
Tahun 1984 - 1994
Diatur dalam Undang Undang RI
Nomor 7 Tahun 1983
Penghasilan Kena Pajak
Tarif
0 sampai dengan  10.000.000
15%
>10.000.000 s.d. 50.000.000
25%
>50.000.000
35%


Tahun 1994 - 2000
Diatur dalam Undang Undang RI
Nomor 10 Tahun 1994
Penghasilan Kena Pajak
Tarif
0 sampai dengan  25.000.000
10%
>25.000.000 s.d. 50.000.000
15%
>50.000.000
30%


Tahun 2000 - 2008
Diatur dalam Undang Undang RI
Nomor 17 Tahun 2000
Penghasilan Kena Pajak
Tarif
0 sampai dengan      
25.000.000
5%
>  25.000.000   s.d.
50.000.000
10%
>   50.000.000  s.d. 100.000.000
15%
>100.000.000   s.d. 200.000.000
25%
>200.000.000
35%


Mulai Tahun 2009
Diatur dalam Undang Undang RI
Nomor 36 Tahun 2008
Penghasilan Kena Pajak
Tarif
0 sampai dengan      
50.000.000
5%
>  50.000.000    s.d.  250.000.000
15%
>  250.000.000  s.d. 500.000.000
25%
>  500.000.000
30%

Tidak ada komentar:

Posting Komentar