Tarif Pajak atas
Penghasilan Kena Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Adapun tarif yang pernah dan berlaku sesuai
UU PPh adalah sebagai berikut:
Negeri diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Adapun tarif yang pernah dan berlaku sesuai
UU PPh adalah sebagai berikut:
Tahun 1984 - 1994
Diatur dalam Undang
Undang RI
Nomor 7 Tahun 1983
Nomor 7 Tahun 1983
Penghasilan Kena
Pajak
|
Tarif
|
0 sampai
dengan 10.000.000
|
15%
|
>10.000.000 s.d.
50.000.000
|
25%
|
>50.000.000
|
35%
|
Tahun 1994 - 2000
Diatur dalam Undang
Undang RI
Nomor 10 Tahun 1994
Nomor 10 Tahun 1994
Penghasilan Kena
Pajak
|
Tarif
|
0 sampai
dengan 25.000.000
|
10%
|
>25.000.000 s.d.
50.000.000
|
15%
|
>50.000.000
|
30%
|
Tahun 2000 - 2008
Diatur dalam Undang
Undang RI
Nomor 17 Tahun 2000
Nomor 17 Tahun 2000
Penghasilan Kena
Pajak
|
Tarif
|
0 sampai dengan
25.000.000 |
5%
|
>
25.000.000 s.d.
50.000.000 |
10%
|
>
50.000.000 s.d. 100.000.000
|
15%
|
>100.000.000
s.d. 200.000.000
|
25%
|
>200.000.000
|
35%
|
Mulai Tahun 2009
Diatur dalam Undang
Undang RI
Nomor 36 Tahun 2008
Nomor 36 Tahun 2008
Penghasilan Kena
Pajak
|
Tarif
|
0 sampai
dengan
50.000.000 |
5%
|
>
50.000.000 s.d. 250.000.000
|
15%
|
>
250.000.000 s.d. 500.000.000
|
25%
|
>
500.000.000
|
30%
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar