Minggu, 21 Oktober 2012

Tarif Pajak di Indonesia Wajib Pajak Orang Pribadi


Tarif Pajak atas Penghasilan Kena Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Adapun tarif yang pernah dan berlaku sesuai
UU PPh adalah sebagai berikut:
Tahun 1984 - 1994
Diatur dalam Undang Undang RI
Nomor 7 Tahun 1983
Penghasilan Kena Pajak
Tarif
0 sampai dengan  10.000.000
15%
>10.000.000 s.d. 50.000.000
25%
>50.000.000
35%


Tahun 1994 - 2000
Diatur dalam Undang Undang RI
Nomor 10 Tahun 1994
Penghasilan Kena Pajak
Tarif
0 sampai dengan  25.000.000
10%
>25.000.000 s.d. 50.000.000
15%
>50.000.000
30%


Tahun 2000 - 2008
Diatur dalam Undang Undang RI
Nomor 17 Tahun 2000
Penghasilan Kena Pajak
Tarif
0 sampai dengan      
25.000.000
5%
>  25.000.000   s.d.
50.000.000
10%
>   50.000.000  s.d. 100.000.000
15%
>100.000.000   s.d. 200.000.000
25%
>200.000.000
35%


Mulai Tahun 2009
Diatur dalam Undang Undang RI
Nomor 36 Tahun 2008
Penghasilan Kena Pajak
Tarif
0 sampai dengan      
50.000.000
5%
>  50.000.000    s.d.  250.000.000
15%
>  250.000.000  s.d. 500.000.000
25%
>  500.000.000
30%

contoh soal pajak penghasilan

1. Di ketahui Pak Jaya memiliki penghasilan Rp. 90.000.000,00 pertahunnya. Akan tetapi Pak Jaya belum menikah sehingga belum mempunyai anak. Hitung besar pajak penghasilan yang harus dibayar perbulannya? Jawab :
Besar penghasilan Rp. 90.000.000,00
tarif pajaknya :
5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 1.250.000,00
10% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00
15% x Rp. 40.000.000,00 = Rp. 6.000.000,00

Pajak penghasilan pertahunnya yaitu Rp. 9.750.000,00
Pajak per bulannya yaitu Rp.812.500,00

Jadi, besarnya pajak yang harus dibayar oleh Pak Jaya perbulannya sebesar Rp. 812.500,00


2. Hiduplah sebuah keluarga disebuah desa. Ia adalah Bapak Deni dan istrinya beserta 4 anaknya. Untuk mencukupi kebutuhannya ia bekerja sebagi Kepala Sekolah denagn upah sebesar Rp. 9.800.000,00. Hitunglah besar pajak penghasilannya yang harus dibayarkan perbulannya?
Jawab :
Besar penghasilan : Rp. 9.800.000,00
Dana jabatan : 5 % x Rp. 9.800.000,00 = Rp. 300.000,00
Rp. 9.500.000,00 Gaji dalam waktu 1 tahun : 12 x Rp. 9.500.000,00 = Rp. 114.000.000,00

PTKP : Rp. 15.840.000,00
4 x Rp. 1.320.000,00 + Hasil Rp. 21.120.000,00
Gaji yang kena pajak : Rp. 82.880.000,00
Jumlah pajak yang harus dinayar :
5 % x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00
15 % x Rp. 32.880.000,00 = Rp. 4.932.000,00
Rp. 7.432.000,00

Pajak perbulannya yang harus dibayar : Rp. 7.432.000,00 : 12 = Rp. 619.000,00

Jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Pak Deni perbulannya sebesar Rp. 619.000,00


3. Terdapat sebuah keluarga yang terdiri dari 4 anggota keluarga, yaitu Bapak Dwi dan 3 anaknya. Istrinya sudah lama meninggal, sehingga kini Bapaknya yang harus mencukupi kebutuhan keluarganya. Untuk menunjang itu, ia bekerja sebagai Pegawai Bank dengan upah yang diterimanya sebesar Rp. 6.500.000,00 perbulannya. Berapa besar pajak penghasilan yang harus dibayarkan perbulannya?
Jawab :
Besar penghasilan : Rp. 6.500.000,00
Dana jabatan : 5 % x Rp. 6.500.000,00 = Rp. 300.000,00
Rp. 6.200.000,00

Gaji dalam waktu 1 tahun : 12 x Rp. 6.200.000,00 = Rp. 74.400.000,00

PTKP : Rp. 15.840.000,00

3 x Rp. 1.320.000,00 Hasil Rp. 19.800.000,00
Gaji yang kena pajak : Rp. 54.600.000,00

Jumlah pajak yang harus dibayar :
5 % x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00
15 % x Rp. 4.600.000,00 = Rp. 690.000,00

Pajak dalam waktu 1 tahun :
Rp. 3.190.000,00

Pajak perbulannya : Rp. 3.190.000,00 :12 = Rp. 265.000,00

Jadi jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Bapak Dwi yaitu sebesar Rp. 265.000,00 untuk perbulannya.


4. Tersebutlah Pak Roni yang bekerja sebagai Direktur perusahaan dengan gaji perbulannya Rp. 9.000.000,00. Dan Ia sudah mempunyai istri memiliki 3 anak. Perusahaannya mengikuti asuransi jaminan social tenaga kerja (jamsostek) sebesar Rp.30.000,00 . iuran pensiun Rp.5.000,00 dan tunjangan kematian Rp.15.000,00. Berapa pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Pak Roni?
ditanya:
a) berapa pajak penghasilan Pak Roni pertahun?
b) berapa pajak penghasilan Pak Roni perbulannya?
c) berapa pajak penghasilan Pak Roni per tri wulan?
Jawab :
Besar penghasilan : Rp. 9.000.000,00
tunjangan kematian :Rp.15.000,00
asuransi jamsostek :Rp.30.000,00
penghasilan bruto Rp.9.045.000,00

Dana jabatan : 5 % x Rp. 9.000.000,00 = Rp. 300.000,00
iuran pensiun Rp.5000,00
penghasilan neto sebulan pak Roni yaitu Rp.8.590.000,00
penghasilan neto setahun nya yaitu Rp. 8.590.000,00 x 12 = Rp.103.080.000,00

PTKP :
wajib pajak Rp.2.880.00,00
istri Rp.1.440.000,00
tanggungan 3 ank x Rp.9000.000 = Rp.27.000.000,00
Penghasilan kena pajak Rp.71.760.000,00
Tarif pajak : 5% x Rp.25.000.000,00 = Rp.1.250.000,00
10% x Rp.25.000.000,00 = Rp.2.500.000,00
15% x Rp.21.760.000,00 = Rp.3.264.000,00

a) pajak terutang 1 tahun yaitu Rp.7.014.000,00
b) pajak terutang 1 bulan yaitu Rp.584.500,00
c) pajak terutang triwulan yaitu Rp.1.753.000,00